PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SECARA SEPIHAK

  • Herman Fikri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Doni Hertanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Murti Maharani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Andini Chairani Ramadhanty Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Mulyadi Mulyadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Perjanjian, Pengadaan Barang, Jasa

Abstract

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah adalah salah satu sarana untuk menggerakkan roda perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian nasional, karena pengadaan barang dan jasa terutama terkonsentrasi pada sektor publik mengacu pada penggunaan anggaran negara. Banyak faktor yang menyebabkan seringnya terjadi wanprestasi atau cidera janji pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembatalan perjanjian kontrak secara sepihak masih dapat dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan wanprestasi atau cidera janji tersebut.

 Kata Kunci: Perjanjian/Kontrak, Pengadaan Barang, Jasa

Published
2024-03-07
How to Cite
Fikri, H., Hertanto, D., Maharani, M., Ramadhanty, A. C., & Mulyadi, M. (2024). PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SECARA SEPIHAK. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 141-148. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.31
Section
Articles