Fokus Dan Ruang Lingkup

Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran dan kajian analisis-kritis mengenai penelitian bidang ilmu hukum.    

Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Diterbitkan 3 (Tiga) kali dalam 1 (satu) tahun, pada bulan April, Agustus, dan Desember. Masing-masing nomor memiliki 5 sampai 10 artikel penelitian. Semua publikasi artikel di Jurnal Lex Stricta bersifat terbuka yang memungkinkan artikel tersedia secara bebas online tanpa berlangganan. Jurnal Lex Stricta diterbitkan dalam Bahasa Indonesia.

Lex Stricta adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan di Indonesia. Diterbitkan sejak tahun 2022, Lex Stricta memusatkan perhatian pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain:

  1. Hukum perdata
  2. Hukum pidana
  3. Hukum ekonomi dan bisnis
  4. Hukum tata negara
  5. Hukum administrasi negara
  6. Hukum internasional

Selain dari pada itu, Lex Stricta juga menerima artikel yang meliput lintas topik antara bidang hukum dan bidang ilmiah lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain.