Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2 <p style="text-align: justify;">Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum</p> <p style="text-align: justify;">Published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), contains scientific writings, results of research discussions, book discussions and supporting opinions. The legal articles published in this journal are scientific works of students and lecturers who have met the Author Guidelines determined by Lex Stricta: Journal of Legal Studies. All articles submitted by authors and published in this journal are reviewed through a peer review process. Publishing schedule 3 (three) times a year in April, August, December. Submissions must be guided by the Scientific Writing Method and writing instructions as attached. The contents of the article are the sole responsibility of the author.<br>The editor is not responsible for the content of the article.</p> en-US [email protected] (Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum) [email protected] (Agung Gumelar) Fri, 01 Mar 2024 03:36:27 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ANALISA KONSEP RECHTERLIJK PARDON DALAM PROSES MEDIASI PERKARA DIVERSI https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/30 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Tindak Pidana ringan di perbolehkan melakukan perdamaian bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana, perdamaian yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan di luar pengadilan. Perdamaian antar pelaku dan korban dengan diikuti penggantian kerugian dan pemaafan hanya berfungsi meringankan pemidanaan terhadap pelaku dan permohonan maaf boleh dilakukan Diversi bahwa dalam perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan perdamaian adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Penyelesaian perkara pidana, perdamaian yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan di luar pengadilan. Khusus untuk peradilan pidana anak, sudah mengakomodasi perdamaian melalui diversi, permohonan maaf boleh dilakukan Diversi dalam perkara pidana tindak pidana ringan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara diantara mereka, supaya praktik perdamaian memiliki legitimasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p> <p><strong>Kata Kunci : Diversi, Mediasi, Perkara Pidana</strong></p> Zulkarnain Zulkarnain, Yulian Effendi, M. Sazilli, Hengki Irawan, Novandro Ari Sekentiananda Copyright (c) 2024 Zulkarnain Zulkarnain, Yulian Effendi, M. Sazilli, Hengki Irawan, Novandro Ari Sekentiananda https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/30 Wed, 28 Feb 2024 06:59:24 +0000 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SECARA SEPIHAK https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/31 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah adalah salah satu sarana untuk menggerakkan roda perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian nasional, karena pengadaan barang dan jasa terutama terkonsentrasi pada sektor publik mengacu pada penggunaan anggaran negara. Banyak faktor yang menyebabkan seringnya terjadi wanprestasi atau cidera janji pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembatalan perjanjian kontrak secara sepihak masih dapat dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan wanprestasi atau cidera janji tersebut.</p> <p><strong>&nbsp;</strong><strong>Kata Kunci: Perjanjian/Kontrak, Pengadaan Barang, Jasa</strong></p> Herman Fikri, Doni Hertanto, Murti Maharani, Andini Chairani Ramadhanty, Mulyadi Mulyadi Copyright (c) 2024 Herman Fikri, Doni Hertanto, Murti Maharani, Andini Chairani Ramadhanty, Mulyadi Mulyadi https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/31 Thu, 07 Mar 2024 07:56:39 +0000 ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM DITINJAU DARI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2010 DI KOTA PALEMBANG https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/33 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah mendapat putusan hakim disidang pengadilan. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan jawaban yang membuat para peyalahgunaan narkotika dapat kembali hidup sebagaimana mestinya, oleh sebab itu dalam kenyataannya putusan yang diberikan oleh hakim berupa hukuman penjara dan bukan rehabilitasi. Penerapan Sanksi Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari SEMA Nomor 4 tahun 2010 di Kota Palembang berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Sema itu sendiri&nbsp; hal tersebut dapat terlihat dari data yang ada di BNN 3 tahun&nbsp; terakhir 2020-2022 yang terindikasi pecandu sebanyak 1.433 orang yang dilanjutkan penyidikan sebanyak 100 orang. Faktor-faktor penghambat tidak dapat diterapkannya hukum secara maksimal terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Palembang, yang pertama kurang peran serta masyarakat, kedua masyarakat kurang memahami tugas dari BNN, ketiga bagi pengguna narkoba masih dianggap tabu oleh masyarat, kerena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkoba, disamping hal-hal tersebutlah BNN terkendala untuk menangkap pengguna narkoba, kurangnya tempat rehabilitas, untuk keluarga ada yang takut anaknya ditangkap, padahal sebenarnya kalau ditangkap bukan berarti dipenjara, tetapi ada kemungkinan bisa direhabilitas dan rawat jalan, ini membuat BNN terkendala dalam menindak pengguna narkoba karena dari pihak keluarga tidak mau kerja sama dengan pihak BNN dan adanya membatasi ruang gerak Penegak Hukum diantaranya Sema Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Dan Rehabilitasi Sosial.</p> <p><strong>Kata Kunci : Sema Nomor 4 tahun 2010, Korban, BNN</strong></p> Choirul Nur Akrom, R. Octavianus, Nirwan Nirwan, Muhammad Arif Syah Putra, Windi Arista Copyright (c) 2024 Choirul Nur Akrom, R. Octavianus, Nirwan Nirwan, Muhammad Arif Syah Putra, Windi Arista https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/33 Fri, 08 Mar 2024 07:25:49 +0000 ANALISIS HUKUM PENGAWASAN PELAKSANAAN TENDER PROYEK PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI KOTA PALEMBANG https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/34 <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Memiliki banyak hasil alam merupakan suatu penyebab banyaknya pedagang yang datang ke Palembang untuk membeli barang dagangan yang berupa rempah-rempah, getah kayu pewarna, lilin, gading gajah, dan timah. Pedagang-pedagang ini umumnya datang dari Jawa, Cina, Arab, India, Malaka dan Eropa. Para pedagang singgah di Palembang dalam jangka waktu yang lama karena menunggu pasang surut air laut serta perubahan arah angin. Pada masa ini, mereka membuat perkampungan-perkampungan tersendiri. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Palembang terhadap Pembangunan dalam mewujudkan Pembangunan yang diinginkan di Kota Palembang, pengawasan tentang pembangunan di Kota Palembang, secara umum dapat dikatakan bahwa pengawasan oleh DPRD dilaksanakan secara baik dan profesioanl sesuai dengan ketentuan yang ada dengan pertimbangan beberapa aspek diantaranya: a) Pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan tentang tender; b) Pengawasan terhadap pengadministrasian; c) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh mitra Pemerintah Daerah Kota Palembang; dan d) Pengawasan pembentukan panitia tender yang bersih dari KKN. Melihat permasalahan tersebut selalu timbul, maka diharapkan kepada Anggota DPRD Kota Palembang, yang menjalankan salah fungsinya dalam pengawasan terhadap pembangunan di Kota Palembang, secara serius dan professional, agar pencapaian pembanguna dapat dilakukan secara maksimal.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata Kunci: Analisis, Tender Proyek, Swasta</strong></p> Zainal Abidin, Supardiansah Supardiansah, Syamsuddin Syamsuddin, Marsudi Utoyo Copyright (c) 2024 Zainal Abidin, Supardiansah Supardiansah, Syamsuddin Syamsuddin, Marsudi Utoyo https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/34 Wed, 13 Mar 2024 02:33:24 +0000 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JURU PAKIR LIAR DI KOTA PALEMBANG https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/35 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalamkebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadiumumnya selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Bentuk izin resmi penyelenggaraan parkir, adalah tempat parkir umum, tempat parkir insidentil, tempat parkir khusus, taman parkir, gedung parkir dan tempat parkir pool, dan Pungutan parkir Liar dikategorikan sebagai pungli bahwa Pungutan Parkir Liar merupakan pungli, Sanksi Pidana Pungutan Liar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.</p> <p><strong>Kata Kunci: Parkir, Pungli, Tindak Pidana.</strong></p> Firman Freaddy Busroh, Akrim Mualif Alfatiri, Wawan Indrawan, Joni Joni, Firmansyah Firmansyah Copyright (c) 2024 Firman Freaddy Busroh, Akrim Mualif Alfatiri, Wawan Indrawan, Joni Joni, Firmansyah Firmansyah https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/35 Wed, 13 Mar 2024 04:11:10 +0000