PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERDASARKAN PRINSIP BASED ON FAULT OF LIABILITY (TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KESALAHAN)

  • Intan Rahmadanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Herman Fikri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Fatria Khairo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Notary, Legal Protection, Letter Forgery Crime

Abstract

Abstrak

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan prinsip Based On Fault Of Liability (Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan); 2) bagaimana tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana dalam pemalsuan akta otentik.  Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan prinsip Based On Fault Liability (tanggung jawab berdasarkan kesalahan) adalah apabila suatu unsur kesalahan tersebut terjadi diantara para penghadap maka sepanjang seorang Notaris tersebut menjalankan kewenangannya sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-Undang, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat semua informasi yang diperolehnya dari para penghadap. Kemudian, Tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana dalam pemalsuan akta otentik adalah Notaris bertanggung jawab secara pidana ketika dalam proses pembuktian bahwa Notaris tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur yaitu kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf

 

Kata Kunci : Notaris, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Abstract

The problems raised in this study are, 1) how is the legal protection of Notaries based on the principle of Based On Fault Of Liability (Responsibility Based on Errors); 2) what is the legal responsibility of a Notary who commits a crime in forging an authentic deed. The research method used is normative juridical using a law approach, a case approach and a conceptual approach. The conclusion of this research is that legal protection for Notaries based on the principle of Based On Fault Liability (responsibility based on errors) is that if an element of the error occurs between the parties, then as long as a Notary carries out his authority in accordance with what is stated in the Act, the Notary who The person concerned cannot be held accountable because the Notary only records all the information he or she obtains from the appearers. Then, the legal responsibility for a Notary who commits a criminal act in falsifying an authentic deed is that the Notary is criminally responsible when in the process of proving that the Notary is proven to have committed a crime that meets the elements, namely the ability to be responsible, intentional or negligent, and no excuses.

Published
2022-12-22
How to Cite
Rahmadanti, I., Fikri, H., & Khairo, F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERDASARKAN PRINSIP BASED ON FAULT OF LIABILITY (TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KESALAHAN). Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 103-114. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i2.10
Section
Articles