IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN INDONESIA SETELAH DIKELUARKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

  • Muhamad Yosi Agustian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Joni Anwar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Andri Meilansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Yunita Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Muhammad Ajadillah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstrak

Abstrak

Metode Omnibus Law digunakan dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan dalam penulisan ini adalah implementasi Omnibus Law dalam sistem pengupahan ketenagakerjaan Indonesia dan kedudukan Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia serta faktor-faktor apakah yang menjadikan penolakan terhadap Omibus Law. Kesimpulan, Implementasi Omnibus Law belum sepenuhnya dapat di implementasikan dan kedudukan Omnibus Law diatur di dalam Pasal 64 ayat (1a) dan (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Faktor-faktor penolakan terhadap Omnibus Law karena adanya konflik regulasi. Saran, hendaknya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan hukum dimasyarakat dan dalam proses pembentukan Omnibus Law ini haruslah melibatkan publik secara transparansi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Kata Kunci: Cipta Kerja, Omnibus Law, Pengupahan, Sistem Hukum Indonesia.

Referensi

Adhi Setyo Prabowo, Andhika Nugraha Triputra, Yoyok Junaidi Magister Hukum Universitas Airlangga, April 2020, Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia, JURNAL PAMATOR Volume 13 Nomor 1.

Agnes Fitryantica, Oktober-November 2019, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan Volume 6, Edisi III.

Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, 2020, Omnibus Law : Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-undangan Nasional, Rajawali Pers, Depok.

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Februari 2022, Policy Paper: Putusan Mk Terkait UU Cipta Kerja, hlm 1.

https://jurnalgaya.pikiranrakyat.com/entertainment/pr-80804247/uu-cipta-kerja-

Ima Mayasari, April 2020, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia, JURNAL RECHTS VINDING Volume 9 Nomor 1.

jangan-sampai-picu-phk-baru. Diakses tanggal 6 November 2022.

Jimly Asshiddiqie, 2020, Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang.

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta. Taufiqurrohman Syahuri, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum,

Diterbitkan
2023-12-05
Bagian
Articles