PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JURU PAKIR LIAR DI KOTA PALEMBANG

  • Firman Freaddy Busroh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Akrim Mualif Alfatiri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Wawan Indrawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Joni Joni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Firmansyah Firmansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Parkir, Pungli, Tindak Pidana

Abstract

Abstrak

Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalamkebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadiumumnya selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Bentuk izin resmi penyelenggaraan parkir, adalah tempat parkir umum, tempat parkir insidentil, tempat parkir khusus, taman parkir, gedung parkir dan tempat parkir pool, dan Pungutan parkir Liar dikategorikan sebagai pungli bahwa Pungutan Parkir Liar merupakan pungli, Sanksi Pidana Pungutan Liar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kata Kunci: Parkir, Pungli, Tindak Pidana.

Published
2024-03-13
How to Cite
Busroh, F. F., Alfatiri, A. M., Indrawan, W., Joni, J., & Firmansyah, F. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JURU PAKIR LIAR DI KOTA PALEMBANG. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 179-194. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.35
Section
Articles