PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JURU PAKIR LIAR DI KOTA PALEMBANG
Abstract
Abstrak
Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalamkebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadiumumnya selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Bentuk izin resmi penyelenggaraan parkir, adalah tempat parkir umum, tempat parkir insidentil, tempat parkir khusus, taman parkir, gedung parkir dan tempat parkir pool, dan Pungutan parkir Liar dikategorikan sebagai pungli bahwa Pungutan Parkir Liar merupakan pungli, Sanksi Pidana Pungutan Liar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kata Kunci: Parkir, Pungli, Tindak Pidana.
Copyright (c) 2024 Firman Freaddy Busroh, Akrim Mualif Alfatiri, Wawan Indrawan, Joni Joni, Firmansyah Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.