ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM DITINJAU DARI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2010 DI KOTA PALEMBANG

  • Choirul Nur Akrom Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • R. Octavianus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Nirwan Nirwan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Muhammad Arif Syah Putra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Sema Nomor 4 tahun 2010, Korban, BNN

Abstract

Abstrak

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah mendapat putusan hakim disidang pengadilan. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan jawaban yang membuat para peyalahgunaan narkotika dapat kembali hidup sebagaimana mestinya, oleh sebab itu dalam kenyataannya putusan yang diberikan oleh hakim berupa hukuman penjara dan bukan rehabilitasi. Penerapan Sanksi Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari SEMA Nomor 4 tahun 2010 di Kota Palembang berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Sema itu sendiri  hal tersebut dapat terlihat dari data yang ada di BNN 3 tahun  terakhir 2020-2022 yang terindikasi pecandu sebanyak 1.433 orang yang dilanjutkan penyidikan sebanyak 100 orang. Faktor-faktor penghambat tidak dapat diterapkannya hukum secara maksimal terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Palembang, yang pertama kurang peran serta masyarakat, kedua masyarakat kurang memahami tugas dari BNN, ketiga bagi pengguna narkoba masih dianggap tabu oleh masyarat, kerena masyarakat merasa malu keluarganya tersangkut paut dengan narkoba, disamping hal-hal tersebutlah BNN terkendala untuk menangkap pengguna narkoba, kurangnya tempat rehabilitas, untuk keluarga ada yang takut anaknya ditangkap, padahal sebenarnya kalau ditangkap bukan berarti dipenjara, tetapi ada kemungkinan bisa direhabilitas dan rawat jalan, ini membuat BNN terkendala dalam menindak pengguna narkoba karena dari pihak keluarga tidak mau kerja sama dengan pihak BNN dan adanya membatasi ruang gerak Penegak Hukum diantaranya Sema Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Dan Rehabilitasi Sosial.

Kata Kunci : Sema Nomor 4 tahun 2010, Korban, BNN

Published
2024-03-08
How to Cite
Akrom, C. N., Octavianus, R., Nirwan, N., Putra, M. A. S., & Arista, W. (2024). ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM DITINJAU DARI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2010 DI KOTA PALEMBANG. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 149-162. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.33
Section
Articles