ANALISA KONSEP RECHTERLIJK PARDON DALAM PROSES MEDIASI PERKARA DIVERSI

  • Zulkarnain Zulkarnain Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Yulian Effendi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • M. Sazilli Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Hengki Irawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Novandro Ari Sekentiananda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Diversi, Mediasi, Perkara Pidana

Abstract

Abstrak

Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Tindak Pidana ringan di perbolehkan melakukan perdamaian bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana, perdamaian yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan di luar pengadilan. Perdamaian antar pelaku dan korban dengan diikuti penggantian kerugian dan pemaafan hanya berfungsi meringankan pemidanaan terhadap pelaku dan permohonan maaf boleh dilakukan Diversi bahwa dalam perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan perdamaian adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Penyelesaian perkara pidana, perdamaian yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan di luar pengadilan. Khusus untuk peradilan pidana anak, sudah mengakomodasi perdamaian melalui diversi, permohonan maaf boleh dilakukan Diversi dalam perkara pidana tindak pidana ringan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara diantara mereka, supaya praktik perdamaian memiliki legitimasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kata Kunci : Diversi, Mediasi, Perkara Pidana

Published
2024-02-28
How to Cite
Zulkarnain, Z., Effendi, Y., Sazilli, M., Irawan, H., & Sekentiananda, N. A. (2024). ANALISA KONSEP RECHTERLIJK PARDON DALAM PROSES MEDIASI PERKARA DIVERSI. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 129-140. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.30
Section
Articles