BARANG BUKTI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Pembuktian tidaklah mungkin dan dapat tercapai kebenaran mutlak semua pengetahuan kita hanya bersifat relatif, yangdidasarkan pada pengalaman, penglihatan, dan pemikiran yang tidak selalupasti benar. Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan Mengenai Barang Bukti dan Alat bukti Dalam Hukum Acara Pidana Barang bukti secara yuridis formal dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam proses praktik hukum atau praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah, Kedudukan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedudukan dan kekuatan hukum barang bukti tidak dapat dilepaskan dari keberadaan alat-alat bukti. Barang bukti secara yuridis formal dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kedudukan dan kekuatan hukum barang bukti tidak dapat dilepaskan dari keberadaan alat-alat bukti. Ketentuan pasal 184 KUHAP tidak relevan pada kasus tertentu, perlu ditinjau kembali dan dilakukan pembaharuan serta mengikuti perkembangan zaman dimana barang bukti dapat dimasukkan sebagai alat bukti yang sah.Bagi Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, dan Advokad untuk memahami tentang arti pentingnya prinsip pembuktian terkait dengan perkembangan penggunakan alat bukti informasi atau dokumen elektronik dalam perkara pidana korupsi, agar mempunyai satu pemikiran yang sama tentang nilai kekuatan pembuktian alat bukti informasi atau dokumen elektronik dalam perkara pidana korupsi.
Kata Kunci : Alat Bukti, Barang Bukti, Pembuktian.
Copyright (c) 2023 Fitri Darizta, Selin Sufitri, Herlina Firdaus, Muhamad Fathony, Desti Indah Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.