PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 458/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST TERHADAP PROSES TERJADINYA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Abstract
The PKPU application can be submitted before or after the bankruptcy application. The aim of PKPU itself is to achieve peace between debtors and all creditors. However, if the peace plan is not achieved or the court rejects the peace plan, the court is obliged to declare the debtor bankrupt. The research method in this writing is normative legal research with empirical material. The results of research into the judge's considerations in decision Number 458/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst regarding the PKPU process are actions based on the law and his beliefs as a judge, considering all the factors contained in the existing trial facts carefully. juridical, sociological and philosophical assessments. Meanwhile, the legal consequences of the appointment of administrators are causing legal action from the debtor in PKPU, regarding the debtor's debt in PKPU, reciprocal agreements, handover of debtor's goods, rental agreements, work agreements, legal consequences for ongoing cases against debtors in PKPU, for debt set-offs. , and towards debtor participants and debt guarantors. Recommendation, Judges need to master the issues and legal basis for resolving problems, judges' understanding of knowledge outside of law such as economics, business, accounting is very necessary to resolve PKPU disputes. Apart from that, there is a need for outreach or general seminars, especially for the general public or entrepreneurs, related to the field of bankruptcy and PKPU.
Keywords: PKPU, Management, Legal Consequences, Judge's Consideration.
References
A Herry Prasetyo, 2021, www.insight.kontan.co.id, Perkara PKPU Merebak di Tengah Pandemi, Dibutuhkan Kepastian Hukum atas PKPU Online.
Abdul Kadir Muhammad, 2015, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.
Arfi’atul Hidayah, 2014, Tesis - Wanprestasi Bank Rakyat Indonesia Untuk Pemberian PBTW (Pengembalian Bunga Tepat Waktu) kepada nasabah pada pelaksanaan pemberian kredit usaha pedesaan dalam perspektif keadilan korektif, Palembang, PPSMIHFH Unsri Press.
Bernard L.Tanya, dkk., 2010, Teori Hukum-Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing.
Daniel Patte, 2004, Global Bible Commentary, Abingdon Press. ISBN 978-1-4267- 6163- 8.
Diva Luviana Putri, 2022, www.kompas.com, Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji.
Edmon Makarim, 2010, Tanggung Jawab Penyelengara Sistem Elektronik, Rajawali Pers, Jakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung, Nusa Media.
Immanuel Christophel Liwe, 2014, Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan ke Pengadilan, Jurnal Lex Crimen 3.1.
Indah Rahadiyan, 2014, Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, UII Press, Yogyakarta.
Jazim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta.
Joni Emirzon, 2001, Perlindungan hukum Terhadap nasabah bank menurut Hukum Perbankan Indonesia, Jurnal Simbur Cahaya No. 15 tahun VI januari 2001, Palembang, FH Unsri.
Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021, www.kemenkeu.go.id, Pemerintah Terus Upayakan Pemulihan Ekonomi Namun Tetap Waspada Terhadap Pandemi Covid.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2021, www.ekon.go.id, Siaran Pers HM.4.6/345/SET.M.EKON.3/10/2021 tentang Terjaganya Pertumbuhan Ekonomi dan Terkendalinya Pandemi Covid-19 Menjadi Bukti Tepatnya Kebijakan dan Program Pemerintah.
Moh.Taufik Mkarao, 2009, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.
Mushlihin, 2013, Pengertian Hakim, www.referensimakalah.com.
Nam H Nguyen, 2018, Essential 25000 English-Malay Law Dictionary.
Noname, Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Mengadili Perkara Kepailitan, www.Journalonlines.info.
Otje Salman dan Anthon F. Sutanto, 2010, Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali), Bandung, Refika Aditama.
R.Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Rika Anggraeni, 2021, www.finansial.bisnis.com, Apakah Itu PKPU Apa Bedanya Dengan Pailit.
Robertus Bilitea, 2003, Beberapa Catatan BPPN tentang Putusan-Putusan Pengadilan Niaga, Jakarta, Jurnal Hukum Bisnis.
Salim HS, 2011, Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desrtasi, Jakarta, Rajawali Pers.
Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta.
Subiharta, 2019, Profesi Hakim sebagai Pengawal Keadilan dan Menjalankan Amanah, merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaimantan Timur, Dosen luar biasa Pasca Sarjana Imu Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Disampaikan dalam Kuliah Umum di hadapan mahasiswa baru Fak. Hukum UNMUL, pada tanggal Senin, 19 Agustus 2019.
Sunarto DM, 2009, Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Orasi Ilmiah, Penerbit Unila, Bandar Lampung.
Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Kencana, Jakarta.
Syamsudin M. Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketetapan MPR Nomor X tahun 1998.
Walhi, 2017, Bsiaran Pers tentang Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3), www.walhi.or.id,.
Wikipedia, 2022, www.id.wikipedia.org, Hakim, diakses pada 1 Februari 2023. Dikutip pula dari sumber Oxford University Standard for the Citation of Legal Authorities, www.law.ox.ac.uk.,
Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Copyright (c) 2023 Raden Ayu Widya Sari, Sari Oktalia, Evien Elmer, Kgs M Lukman Sigit, Josua Martua Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.