ANALISIS HUKUM TERHADAP SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN NOMOR PRINT-1800/L.6. 16/Eoh.2/12/2021
Abstract
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat menganalisa mengenai Dasar Pertimbangan Penyelesaian Perkara dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor Print- 1800/L.6.16/Eoh.2/12/2021. Penelitian ini akan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan akan berfokus kepada inventarisasi hukum positif, temuan hukum dalam kasus in concreto, asas dan doktrin hukum. Data-data dalam penelitian ini berasal dari berbagai data hukum primer dan juga sekunder. Data hukum primer dalam artikel ini berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan yang masih relevan dengan subjek pembahasan, seperti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif). Adapun data hukum sekunder berupa berbagai pengertian mengenai hukum dalam data primer. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. 3) Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan : (a) Keadilan; (b) Kepentingan umum; (c) Proporsionalitas; (d) Pidana sebagai jalan terakhir; dan (e) Cepat, sederhana dan biaya ringan. Sedangkan faktor yang menjadi kendala dalam penyelesaian perkara yang terdapat dalam surat ketetapan penghentian penuntutan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor Print-1800/L.6./16/ Eoh.2/12/2021 yaitu : 1) Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang), 2) Faktor Penegak Hukum, 3) Faktor Sarana Prasarana, 4) Faktor Masyarakat, 5) Faktor kebudayaan.
Kata Kunci : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Lakalantas Ringan
Abstract
This research was conducted with the aim of being able to analyze the Basis for Consideration of Case Settlement in the Decree of Termination of Prosecution of the Musi Banyuasin District Attorney's Office Number Print- 1800 / L.6.16 / Eoh.2 / 12/2021. This research will be carried out using a normative legal approach and will focus on the inventory of positive law, legal findings in cases in concreto, legal principles and doctrines. The data in this study comes from various primary and secondary legal data. The primary legal data in this article comes from various laws and regulations that are still relevant to the subject of discussion, such as Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Law and Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, as well as the Prosecutor's Regulation of the Republic of Indonesia Number 15
of 2020 concerning Termination of Prosecutions Based on Restorative Justice). The secondary legal data is in the form of various understandings of the law in the primary data. The results of this study found that prosecutors always act based on the law by heeding religious norms, decency, decency, and are obliged to explore and uphold the human values that live in society, and always maintain the honor and dignity of their profession. Prosecutions that are conducted independently for the sake of justice based on law and conscience. 3) The termination of prosecution based on restorative justice shall be carried out on the basis of: (a) Justice; (b) Public interest; (c) Proportionality; (d) Criminal as a last resort; and (e) Fast, simple and light cost. Meanwhile, the factors that are obstacles in resolving the case contained in the decree of termination of prosecution of the Musi Banyuasin District Attorney's Office Number Print-1800 / L.6./ 16 / Eoh.2 / 12/2021 are: 1) The legal factors themselves (Law), 2) Law Enforcement Factors, 3) Infrastructure Factors, 4) Community Factors, 5) Cultural factors.
Copyright (c) 2023 Andy Wijaya, Herman Fikri, Fatria Khairo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.