[1]
Jupriyanto, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Harta Bersama Yang Menjadi Tanggungan Kredit Di Bank Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 277/PDT.G/2022/PA.PLG)”, lexstricta, vol. 3, no. 2, pp. 71-80, Dec. 2024.